a. Sekretariat Daerah
1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
a). Bagian Administrasi Pemerintahan
b). Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
c). Bagian Hukum
2. Asisten Ekonomi dan Pembangunan
a). Bagian Administrasi Perekonomian
b). Bagian Administrasi Pembangunan
c). Bagian Administrasi Kerjasama
d). Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
3. Asisten Administrasi Umum
a). Bagian Organisasi
b). Bagian Perlengkapan
c). Bagian Umum
c. Inspektorat
d. Dinas daerah, terdiri atas :
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
3. Dinas Ketahanan Pangan
7. Dinas Arsip dan Perpustakaan
8. Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik
10. Dinas Perikanan dan Kelautan
11. Dinas Pertanian
13. Dinas Sosial
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
15. Dinas Pendidikan
16. Dinas Kesehatan
17. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
19. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
20. Dinas Pariwisata
21. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
22. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
23. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
e. Lembaga Teknis Daerah, terdiri atas :
1. Badan, terdiri atas :
a). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
b). Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah
c). Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
e). Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
2. Rumah Sakit Umum Daerah (rsud)
f. Lembaga Lain :
1. Satuan Polisi Pamong Praja (satpolpp)
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (bpbd)
3. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI
g. Staf Ahli
h. Kecamatan
16. Kecamatan Setu
i. Kelurahan